Tampilkan postingan dengan label Fiqih Berhias. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Berhias. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Februari 2011

UKHTY ..

Ukhty ....
Tahukah engkau ...
Kecantikan bidadari 70.000 kali
dari kecantikan wanita terhebat didunia
sedangkan engkau wahai ukhty ...
kecantikanmu ...
70 kali dari kecantikan bidadari,
Subhanalloh .....
Bagaimana mungkin suamimu akan terkesan dengan selainmu .. ???

Hari pertama kalian ...
Saat perjumpaan yg abadi,
Tertawa terus ...
Tak ada lagi tangis
Sehat tak ada lagi sakit
Kaya yang tak akan miskin

Kalian akan bahagia selamanya ...
Senang selamanya ...

***KENAPA ENGGAN BERJILBAB***

Berbagai alasan sering dikemukakan oleh para wanita yang masih enggan berjilbab. Coba perhatikan beberapa alasan mereka:

Pertama: Yang penting hatinya dulu yang dihijabi.

Alasan, semacam ini sama saja dengan alasan orang yang malas shalat lantas mengatakan, “Yang penting kan hatinya.” Inilah alasan orang yang punya pemahaman bahwa yang lebih dipentingkan adalah amalan hati, tidak mengapa seseorang tidak memiliki amalan badan sama sekali. Inilah pemahaman aliran sesat “Murji’ah” dan sebelumnya adalah “Jahmiyah”. Ini pemahaman keliru, karena pemahaman yang benar sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah, “Din dan Islam itu adalah perkataan dan amalan, yaitu perkataan hati, perkataan lisan, amalan hati, amalan lisan dan amalan anggota badan.”

Imam Asy Syaafi’i rahimahullah menyatakan, “Iman itu adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dengan

Sabtu, 08 Januari 2011

Mempercantik diri yang diharamkan untuk wanita :


1. Menyambung Rambut (Al-Washilat wal Mustawshilat)
Menyambung rambut seperti memakai wig dan konde adalah haram secara mutlak. Hal ini ditegaskan oleh Al-Allamah Asy-Syaukani rahimahullah berikut ini:
وَالْوَصْلُ حَرَامٌ لأَنَّ اللَّعْنَ لا يَكُوْنُ عَلَى أَمْرٍ غَيْرَ مُحَرَّمٍ
“Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.” (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, 6/191)
Menyambung rambut seperti memakai wig dan konde adalah haram secara mutlak.

2. Minta dibuatkan Tato dan Si Pembuat Tato (Al Wasyimat wal Mustawsyimat)
Sebagaimana hukum menyambung rambut, maka hukum bertato atau bagi pembuatnya adalah sama haram dan termasuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Lantaran keduanya di-athafkan (dikaitkan) dalam satu hadits sebagaimana riwayat Ibnu Umar radliyallah 'anhuma.
Dari Ibnu Umar radliyallah 'anhu, katanya bahwa Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).
hukum bertato atau bagi pembuatnya adalah sama haram dan termasuk maksiat kepada Allah Ta’ala.
3. Mencukur Alis Mata (An Namishat wal Mutanamishat)